SANANA – Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) Kabau Pantai, Kabupaten Kepulauan Sula, yang dilaporkan sejak Oktober 2025, hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kasus yang dilaporkan warga bernama Aziz Apal itu sebelumnya telah dilimpahkan pihak Kejaksaan kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula untuk dilakukan audit investigasi sejak akhir 2025. Namun, hingga saat ini hasil audit tersebut belum juga dikembalikan kepada penyidik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, menegaskan Inspektorat memiliki tanggung jawab besar untuk segera menuntaskan audit karena dugaan penyelewengan dana desa berdampak langsung terhadap pelayanan publik di tingkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya dugaan penyelewengan dana desa oleh Kades Kabau Pantai ini, tentu akan berdampak langsung pada proses penyelenggaraan pelayanan publik di desa tersebut. Untuk itu, Inspektorat punya tanggung jawab besar untuk membongkar kasus ini,” tegas Iriyani.
Menurutnya, meski Inspektorat harus menjalankan setiap tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), lambannya penyelesaian audit justru berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi pihak paling terdampak.
“Pihak yang dirugikan tentunya bukan hanya aparatur desa, tetapi lebih kepada masyarakat atau publik setempat. Hak masyarakat ada di situ,” ujarnya.
Karena itu, Ombudsman mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya Bupati, untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Inspektorat agar proses audit dapat segera diselesaikan.
Selain itu, perkembangan penanganan perkara juga diminta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikan.
“Kami mendorong dan mendesak agar Pemda setempat bersama Inspektorat segera menindaklanjuti kasus ini. Perkembangannya juga harus disampaikan secara terbuka agar publik tidak bertanya-tanya sudah sejauh mana proses hukum ini berjalan,” pungkasnya.










