HALMAHERA SELATAN — Peristiwa kekerasan yang terjadi di Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, pada 12 Agustus 2026, menyisakan keprihatinan bagi keluarga korban. Perkelahian yang diduga melibatkan sejumlah orang tersebut disebut mengakibatkan seorang anak di bawah umur mengalami luka-luka, sementara rumah milik keluarga korban mengalami kerusakan.
Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula dari perselisihan yang kemudian berkembang menjadi perkelahian. Situasi yang memanas tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan dan kerusakan terhadap tempat tinggal keluarga korban.
Tidak hanya menimbulkan kerugian secara materi, peristiwa tersebut juga disebut memberikan dampak psikologis terhadap anak yang menjadi korban. Keluarga berharap kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga korban mengecam keras tindakan kekerasan yang terjadi. Mereka menilai persoalan apa pun seharusnya tidak diselesaikan dengan cara kekerasan, terlebih ketika anak-anak ikut menjadi korban.
«“Kami memohon kepada Kapolres Halmahera Selatan agar kasus ini segera ditangani secara serius. Anak kami menjadi korban dan rumah kami mengalami kerusakan. Kami berharap pihak yang bertanggung jawab dapat diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota keluarga korban.»

Keluarga juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Mereka berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyelidikan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan korban mendapatkan keadilan.
Secara khusus, keluarga meminta Polres Halmahera Selatan untuk segera melakukan langkah-langkah hukum, antara lain:
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan korban sesuai prosedur hukum yang berlaku.
2. Memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkelahian, penganiayaan, maupun kerusakan rumah.
3. Mengamankan dan memeriksa barang bukti serta saksi-saksi guna memperjelas rangkaian kejadian.
4. Memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur, selama proses penanganan perkara.
5. Memproses pihak yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, perkara tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk ketentuan mengenai perlindungan anak, penganiayaan, dan perusakan, sesuai unsur perbuatan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Keluarga korban menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan semata-mata persoalan kerugian akibat kerusakan rumah, tetapi juga menyangkut rasa aman dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan masyarakat.
Mereka berharap kejadian tersebut menjadi perhatian serius semua pihak agar konflik antarmasyarakat tidak kembali berujung pada kekerasan.
Sementara itu, warga berharap aparat kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut. Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan rasa aman masyarakat Desa Papaloang serta memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Status seseorang sebagai pelaku hanya dapat ditentukan berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











