HALMAHERA SELATAN — Dugaan hilangnya satu unit bodi tes milik seorang pemilik bagang di Desa Bajo, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memicu keresahan. Bodi tes tersebut diduga dibawa tanpa izin oleh seorang anak buah kapal (ABK) dan hingga kini belum dikembalikan.
Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 15.15 WIT. Pemilik bagang, Dahri, mengaku saat hendak keluar untuk menjalankan aktivitas penangkapan ikan, dirinya menunggu bodi tes yang biasa digunakan untuk mendorong bagang.
Namun, bodi tersebut justru disebut telah dibawa pergi oleh seorang ABK bernama Andris Rudin, yang disebut berasal dari Kukupang, dengan tujuan menuju Labuha. Hingga saat ini, bodi tes tersebut belum juga kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
«“Sore itu kami mau keluar bagang, tetapi karena bodi tes di Bajo, kami tunggu bodi tes untuk dorong bagang. Tapi ABK namanya Andris Rudin, orang Kukupang, dia bawa bodi pergi Labuha. Sampai saat ini belum balik,” tutur Dahri, pemilik bagang sekaligus bodi tes.»

Dahri menegaskan, keberadaan bodi tes tersebut sangat penting bagi kelangsungan usahanya. Dengan tidak adanya sarana tersebut, aktivitas bagang menjadi terhenti sehingga dirinya mengalami kerugian karena usaha tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Setelah mengetahui bodi tes tersebut tidak kunjung kembali, pihak pemilik kemudian berupaya mencari keberadaannya di sejumlah wilayah.
Pencarian dilakukan hingga ke Desa Panamboang, Desa Pantai Tokona, Gandasuli, Kupal, hingga Desa Amasing. Namun, sampai berita ini diturunkan, bodi tes yang dimaksud belum berhasil ditemukan.
Pihak pemilik menduga bodi tersebut telah dibawa atau diambil tanpa izin. Atas kejadian itu, mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta sebenarnya dan menemukan keberadaan bodi tes tersebut.
Pemilik bagang meminta pihak kepolisian tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Mereka berharap keberadaan bodi tes segera dilacak dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mencari dan menangkap pihak yang melakukan, serta memproses sesuai hukum atas apa yang telah dilakukan,” tegas pihak pemilik.
Terkait dugaan tindak pidana tersebut, proses hukum nantinya perlu didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan aparat. Pihak yang disebut dalam informasi ini juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan apabila tidak sesuai fakta.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan bodi tes tersebut atau memiliki informasi mengenai peristiwa ini diharapkan dapat menyampaikannya kepada pihak berwenang agar persoalan dapat segera terungkap.
Kini, publik menanti langkah kepolisian untuk mengungkap ke mana bodi tes tersebut dibawa, siapa yang membawanya, serta apakah benar terjadi pengambilan tanpa izin sebagaimana dugaan pemilik.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Penulis: LUTFI YURDI
Editor: FHAN











