Tentara Bubarkan Nobar Film Pesta Babi di Ternate: Tinjauan Hukum atas Kewenangan TNI, Kebebasan Berekspresi, dan Supremasi Sipil

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate – Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi karya Watchdoc yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan SIEJ Maluku Utara di Benteng Oranje Ternate pada 9 Mei 2026 menimbulkan perdebatan serius dalam perspektif hukum tata negara, hak asasi manusia, dan batas kewenangan aparat negara. Kehadiran anggota TNI yang meminta penghentian pemutaran film tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legitimasi tindakan aparat militer dalam ruang sipil demokratis.

Peristiwa tersebut semakin menjadi sorotan karena suasana intimidatif disebut telah terjadi sejak awal persiapan kegiatan. Sejumlah anggota TNI dilaporkan melakukan pemantauan dan pendokumentasian terhadap panitia serta peserta kegiatan. Situasi memuncak ketika Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Jani Setiadi turun langsung bersama sejumlah personel dan meminta pemutaran film dihentikan dengan alasan mencegah potensi konflik sosial dan menjaga kondusivitas daerah.

Dalam negara hukum demokratis, seluruh tindakan aparat negara harus memiliki dasar kewenangan yang jelas berdasarkan prinsip rule of law. Indonesia melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap penggunaan kekuasaan negara harus tunduk pada hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KEWENANGAN TNI DAN POLRI DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI 

Secara konstitusional, pembagian tugas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 UUD 1945. TNI memiliki fungsi utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum.

Dengan demikian, tindakan penghentian atau pembubaran suatu kegiatan masyarakat secara langsung oleh aparat TNI jelas menimbulkan persoalan kewenangan. Dalam konteks negara demokrasi, tindakan aparat harus selalu didasarkan pada asas legalitas dan pembatasan kewenangan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Apabila terdapat dugaan bahwa suatu kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban umum atau memicu konflik sosial, maka langkah hukum yang semestinya dilakukan adalah melalui mekanisme pengamanan dan penilaian aparat kepolisian sebagai institusi yang memiliki kewenangan utama dalam urusan keamanan dalam negeri, BUKAN TNI. Penilaian subjektif terhadap judul/isi film atau reaksi publik di media sosial bahkan kekhawatiran dipolitisir tidak dapat secara otomatis menjadi dasar pembubaran suatu kegiatan sipil.

KEBEBASAN BEREKSPRESI SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL 

Dari perspektif hak asasi manusia, kegiatan nobar dan diskusi film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Kebebasan tersebut memang dapat dibatasi, tetapi pembatasannya harus dilakukan berdasarkan undang-undang, memiliki tujuan yang sah, dan dilakukan secara proporsional. Dalam konteks ini, alasan bahwa film dianggap “provokatif” oleh sebagian masyarakat belum cukup menjadi dasar hukum yang kuat untuk melakukan penghentian kegiatan, terlebih apabila kegiatan berlangsung damai dan tidak ditemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun ujaran kebencian secara langsung. Dalam sistem demokrasi modern, film dokumenter merupakan bagian dari medium kritik sosial dan kebebasan akademik yang berfungsi membuka ruang diskusi terhadap persoalan publik, termasuk isu lingkungan, hak masyarakat adat, dan dampak pembangunan.

Film dokumenter Pesta Babi sendiri diketahui merupakan bagian dari investigasi visual Watchdoc mengenai dampak eksploitasi lahan dan proyek strategis nasional di Papua. Judul “Pesta Babi” merujuk pada tradisi bakar batu masyarakat Papua sebagai simbol persaudaraan, rasa syukur, dan kedaulatan pangan. Dalam film tersebut, istilah tersebut digunakan secara metaforis untuk menggambarkan eksploitasi sumber daya alam dan tanah adat oleh kepentingan korporasi yang dinilai mengabaikan suara masyarakat lokal.

SUPREMASI SIPIL

Peristiwa di Ternate juga perlu dilihat dalam konteks reformasi sektor keamanan pasca-1998 yang menegaskan pemisahan fungsi militer dan sipil. Reformasi tersebut bertujuan mencegah kembalinya praktik dominasi militer dalam kehidupan sipil sebagaimana pernah terjadi pada era dwifungsi ABRI.

Karena itu, setiap tindakan aparat yang memasuki ruang kebebasan sipil harus diawasi secara kritis agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi. Kehadiran TNI dalam forum diskusi sipil dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Sangat jelas kehadiran TNI berpotensi menciptakan tekanan psikologis dan rasa takut (chilling effect) terhadap masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat.

PENUTUP

Dengan demikian, polemik pembubaran nobar film Pesta Babi di Ternate bukan semata persoalan pemutaran film dokumenter, melainkan menyangkut batas kewenangan institusi negara, perlindungan hak-hak sipil, serta kualitas demokrasi Indonesia.

Dalam negara hukum, keamanan dan kebebasan sipil harus berjalan beriringan, bukan saling meniadakan. Negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum, tetapi pada saat yang sama juga harus menjamin kebebasan berekspresi dan ruang diskusi publik sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat negara harus selalu tunduk pada konstitusi, supremasi sipil, dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penulis: Rahmat Ikram

Penulis : Rahmat ikram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elevasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjelang Idul Adha, POLDA MALUT Harus Pastikan Anggotanya Tidak Terlibat Penjualan, Peredaran, dan Konsumsi Minuman Keras
Pelecehan Seksual di Ruang Publik: Hak Setiap Perempuan untuk Bergerak Tanpa Rasa Takut
Sinergi Bangun Pendidikan, Kepala SMA Negeri 2 Kota Tidore Kepulauan Gelar Diskusi Bersama Ketua Komite
Pelantikan dan Rapat Kerja HMI Komisariat Tarbiyah Periode 2026–2027: Dorong Ijtihad Progresif Wujudkan Insan Cinta
Aliansi Mei Bergerak Turun ke Jalan, Soroti Kebijakan Pasar hingga Isu Pendidikan di Ternate
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:59 WIB

Menjelang Idul Adha, POLDA MALUT Harus Pastikan Anggotanya Tidak Terlibat Penjualan, Peredaran, dan Konsumsi Minuman Keras

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:38 WIB

Pelecehan Seksual di Ruang Publik: Hak Setiap Perempuan untuk Bergerak Tanpa Rasa Takut

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:16 WIB

Sinergi Bangun Pendidikan, Kepala SMA Negeri 2 Kota Tidore Kepulauan Gelar Diskusi Bersama Ketua Komite

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:25 WIB

Tentara Bubarkan Nobar Film Pesta Babi di Ternate: Tinjauan Hukum atas Kewenangan TNI, Kebebasan Berekspresi, dan Supremasi Sipil

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:35 WIB

Pelantikan dan Rapat Kerja HMI Komisariat Tarbiyah Periode 2026–2027: Dorong Ijtihad Progresif Wujudkan Insan Cinta

Berita Terbaru

Nasional

Kesempatan Bersalaman dengan Ibu Tinggal Kenangan

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:54 WIB