Pelecehan Seksual di Ruang Publik: Hak Setiap Perempuan untuk Bergerak Tanpa Rasa Takut

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini : Miranda Abjan salah satu Aktivis Hmi komisariat tarbiyah

Ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua orang. Jalan raya, terminal, pelabuhan, taman kota, hingga fasilitas umum lainnya dibangun untuk digunakan bersama tanpa rasa takut, cemas, ataupun ancaman. Namun realitas yang terjadi hari ini menunjukkan hal yang berbeda. Bagi banyak perempuan, ruang publik justru sering menjadi tempat yang menghadirkan trauma, ketidaknyamanan, bahkan ketakutan.

Perempuan masih harus dihantui rasa waswas ketika berjalan sendiri, menaiki kendaraan umum, atau sekadar berdiri dalam antrean. Tatapan yang melecehkan, siulan, komentar cabul, sentuhan tanpa izin, hingga tindakan eksibisionisme dan pelecehan fisik menjadi ancaman nyata yang terus berulang. Ironisnya, masyarakat sering kali lebih sibuk mempertanyakan pakaian, perilaku, atau keberadaan korban dibanding mengecam pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal negara telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini hadir sebagai bentuk perlindungan negara terhadap korban kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik maupun nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, dan berbagai bentuk kekerasan seksual lainnya.

Namun pertanyaannya, sejauh mana hukum itu benar-benar diterapkan?

Ketika kasus demi kasus terus terjadi di ruang publik, masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas penanganannya. Jika pelaku ditindak sesuai hukum, mengapa tindakan serupa terus terulang? Mengapa perempuan masih merasa tidak aman di ruang publik? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa persoalan pelecehan seksual bukan hanya soal aturan hukum, tetapi juga soal keseriusan penegakan hukum, keberpihakan terhadap korban, dan moral sosial masyarakat.

Kasus yang terjadi di Kota Ternate menjadi contoh nyata bahwa ruang publik masih belum aman bagi perempuan. Pada 17 Maret 2026, seorang perempuan diduga mengalami pelecehan seksual di loket pembelian tiket kapal di Kelurahan Mangga Dua. Berdasarkan rekaman video dan keterangan saksi, seorang pria yang berprofesi sebagai tukang ojek diduga melakukan aksi eksibisionisme dengan memamerkan alat kelaminnya di tengah antrean padat. Korban berteriak histeris dan kejadian itu langsung menarik perhatian warga sekitar.

Belum selesai dengan kejadian tersebut, masyarakat kembali dikejutkan oleh kasus serupa pada April 2026 di kawasan belakang Gambesi–Kalumata atau belakang FKIK Kampus Unkhair 2. Seorang pria dilaporkan berdiri di antara semak-semak sambil memainkan alat vitalnya di ruang terbuka yang dilalui masyarakat. Tidak lama kemudian, pada 23 April 2026 di Kelurahan Tabahawa, terjadi tindakan “begal payudara” terhadap seorang perempuan.

Tindakan-tindakan tersebut jelas merupakan bentuk kekerasan seksual yang melanggar hukum dan norma kemanusiaan. Dalam Pasal 289 KUHP ditegaskan bahwa perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara. Sementara itu, tindakan pelecehan fisik seperti meraba, menyentuh, atau menyerang bagian tubuh korban untuk tujuan seksual dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU TPKS dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, pelecehan seksual adalah bentuk penghinaan terhadap martabat manusia. Tindakan ini meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi korban, membuat perempuan kehilangan rasa aman terhadap lingkungan sekitarnya. Banyak korban akhirnya memilih diam karena takut disalahkan, dipermalukan, atau tidak dipercaya.

Inilah yang membuat pelecehan seksual menjadi persoalan serius yang tidak boleh lagi dianggap “hal biasa”. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun. Tidak ada budaya, candaan, atau kebiasaan yang boleh dijadikan pembelaan atas tindakan yang merendahkan tubuh dan martabat seseorang.

Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus hadir bersama untuk memutus rantai kekerasan seksual di ruang publik.Penanganan kasus harus dilakukan secara serius, cepat, dan berpihak pada korban. Pelaku harus dihukum tegas agar ada efek jera, bukan sekadar diperingatkan lalu dilepaskan kembali ke tengah masyarakat.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga perlu memperkuat langkah pencegahan. Penyediaan layanan pelaporan yang mudah diakses seperti Call Center 110 harus benar-benar responsif dan aman bagi korban. Sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual perlu diperluas di sekolah, kampus, transportasi umum, tempat kerja, dan ruang publik lainnya. Edukasi kepada masyarakat penting agar pelecehan seksual tidak lagi dianggap lumrah atau sepele.

Korban juga membutuhkan pendampingan psikologis melalui layanan trauma healing agar dapat pulih dari rasa takut dan tekanan mental yang dialami. Sebab luka akibat pelecehan seksual tidak hanya meninggalkan bekas pada tubuh, tetapi juga pada jiwa.

Sudah saatnya ruang publik kembali menjadi ruang yang aman dan manusiawi bagi perempuan. Setiap perempuan memiliki hak untuk berjalan, bekerja, belajar, dan beraktivitas tanpa rasa takut. Ketika perempuan masih harus merasa cemas di ruang publik, maka sesungguhnya kita belum benar-benar menjadi masyarakat yang beradab.

Pelecehan seksual bukan persoalan pribadi korban. Ini adalah persoalan kemanusiaan yang harus dilawan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elevasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjelang Idul Adha, POLDA MALUT Harus Pastikan Anggotanya Tidak Terlibat Penjualan, Peredaran, dan Konsumsi Minuman Keras
Sinergi Bangun Pendidikan, Kepala SMA Negeri 2 Kota Tidore Kepulauan Gelar Diskusi Bersama Ketua Komite
Tentara Bubarkan Nobar Film Pesta Babi di Ternate: Tinjauan Hukum atas Kewenangan TNI, Kebebasan Berekspresi, dan Supremasi Sipil
Pelantikan dan Rapat Kerja HMI Komisariat Tarbiyah Periode 2026–2027: Dorong Ijtihad Progresif Wujudkan Insan Cinta
Aliansi Mei Bergerak Turun ke Jalan, Soroti Kebijakan Pasar hingga Isu Pendidikan di Ternate
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:59 WIB

Menjelang Idul Adha, POLDA MALUT Harus Pastikan Anggotanya Tidak Terlibat Penjualan, Peredaran, dan Konsumsi Minuman Keras

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:38 WIB

Pelecehan Seksual di Ruang Publik: Hak Setiap Perempuan untuk Bergerak Tanpa Rasa Takut

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:16 WIB

Sinergi Bangun Pendidikan, Kepala SMA Negeri 2 Kota Tidore Kepulauan Gelar Diskusi Bersama Ketua Komite

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:25 WIB

Tentara Bubarkan Nobar Film Pesta Babi di Ternate: Tinjauan Hukum atas Kewenangan TNI, Kebebasan Berekspresi, dan Supremasi Sipil

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:35 WIB

Pelantikan dan Rapat Kerja HMI Komisariat Tarbiyah Periode 2026–2027: Dorong Ijtihad Progresif Wujudkan Insan Cinta

Berita Terbaru

Nasional

Kesempatan Bersalaman dengan Ibu Tinggal Kenangan

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:54 WIB