Proyek Miliaran Rupiah di Kelurahan Sasa Diduga Menggunakan Solar Subsidi, LSM Gipers Desak APH Turun Lapangan

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate – Dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Sabo dam (atau bendung sabo) di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang di kerjakan PT INDAH JAYA KARYA ABADI, Di bawah kementrian Pekerjaan Umum Derektorat Jenderal Sumber Daya Air, diduga menggunakan bahan bakar jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan excavator atau alat berat.

Demi merai keuntungan yang besar pihak kontraktor abaikan rencana anggaran biaya (Rab) setiap proyek biaya pengunaan solar indusri sudah menjadi komponen baku, dengan demikian, penggunaan solar subsidi bukan hanya pelanggaran kontrak kerja, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Lemba Suadaya Masyarakat (LSM) Giper Provinsi Maluku Utara Iskar Mangsur menyeroti kegiatan tersebut, semestinya proyek yang di biayai oleh anggaran Negara melalui biaya APBN maupun daerah wajib menggunakan BBM Industri (non supsidi) sesuai dengan kontrak kerja dan ketentuan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga sering melihat ada pengantaran bahan bakar menggunakan profil, drom dan jeregen dengan mobil openkap maupun avansa di lokasi proyek, praktek tersebut memunculkan dugaan kuat solar yang di gunakan bukan dari jalur industri yang memiliki ijin resmi dari pertamina,” ujar Iskar, Minggu (12/07/2026).

“Jika benar proyek pemerintah menggunakan solar subsidi, itu termasuk penyalahgunaan BBM yang dapat di jerat dengan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, baik kontraktor maupun pejabat yang lalai bisa di mintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Iskar, meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Maluku Utara segera turun kelapangan untuk melakukan verifikasi langsung guna membuktikan kebenaran yang jelas.

“Kalau dugaan tersebut terbukti benar solar subsidi yang di pakai berarti dua pelanggaran sekaligus, penyalagunaan anggaran dan pelanggaran energi, tapi kalau tidak terbukti, pemerintah wajib membuka data dan tunjukan bukti nota pembelian, faktur atau dokumen resmi dari penyaluran pertamina agar isu ini tidak berkembang menjadi fitanah publik,” tutup Iskar.

Hingga berita ini ditayangkan, sebagai Kontraktor Proyek, Munira, ketika di konfirmasi awak media via whatsapp, memberikan janji untuk bertemu agar menjelaskan demi perimbangan berita. Hanya saja, janji yang disampaikan tak kunjung di tepati. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elevasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program BSPS Presiden Prabowo: Langkah Nyata Mewujudkan Rumah Layak Huni dan Swasembada Papan 2045
Menjelang Idul Adha, POLDA MALUT Harus Pastikan Anggotanya Tidak Terlibat Penjualan, Peredaran, dan Konsumsi Minuman Keras
Pelecehan Seksual di Ruang Publik: Hak Setiap Perempuan untuk Bergerak Tanpa Rasa Takut
Sinergi Bangun Pendidikan, Kepala SMA Negeri 2 Kota Tidore Kepulauan Gelar Diskusi Bersama Ketua Komite
Tentara Bubarkan Nobar Film Pesta Babi di Ternate: Tinjauan Hukum atas Kewenangan TNI, Kebebasan Berekspresi, dan Supremasi Sipil
Pelantikan dan Rapat Kerja HMI Komisariat Tarbiyah Periode 2026–2027: Dorong Ijtihad Progresif Wujudkan Insan Cinta
Aliansi Mei Bergerak Turun ke Jalan, Soroti Kebijakan Pasar hingga Isu Pendidikan di Ternate
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:55 WIB

Program BSPS Presiden Prabowo: Langkah Nyata Mewujudkan Rumah Layak Huni dan Swasembada Papan 2045

Senin, 25 Mei 2026 - 22:59 WIB

Menjelang Idul Adha, POLDA MALUT Harus Pastikan Anggotanya Tidak Terlibat Penjualan, Peredaran, dan Konsumsi Minuman Keras

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:38 WIB

Pelecehan Seksual di Ruang Publik: Hak Setiap Perempuan untuk Bergerak Tanpa Rasa Takut

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:16 WIB

Sinergi Bangun Pendidikan, Kepala SMA Negeri 2 Kota Tidore Kepulauan Gelar Diskusi Bersama Ketua Komite

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:25 WIB

Tentara Bubarkan Nobar Film Pesta Babi di Ternate: Tinjauan Hukum atas Kewenangan TNI, Kebebasan Berekspresi, dan Supremasi Sipil

Berita Terbaru