HALMAHERA SELATAN – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SDN 241 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Kou Bala Bala, Kecamatan Kasiruta Timur, menjadi sorotan publik. Pasalnya, sekolah tersebut diduga belum membentuk panitia PPDB, sementara tahun ajaran baru telah dimulai dan kegiatan belajar mengajar sudah berlangsung di sejumlah sekolah lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini belum ada calon peserta didik baru yang tercatat mendaftar di SDN 241 Halmahera Selatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan proses pendidikan.
Seorang sumber yang mengikuti perkembangan pendidikan di wilayah itu menyebutkan bahwa pembentukan panitia PPDB merupakan tahapan awal yang wajib dipersiapkan setiap memasuki tahun ajaran baru sebagai bagian dari tata kelola administrasi sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar panitia PPDB belum dibentuk dan sampai sekarang belum ada siswa baru yang terdaftar, ini harus menjadi perhatian serius. Dinas Pendidikan tidak boleh membiarkan persoalan seperti ini berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan,” ujarnya.
Selain dugaan belum terbentuknya panitia PPDB, minimnya jumlah peserta didik baru juga dinilai sebagai persoalan yang harus segera dievaluasi. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa langkah penanganan, dikhawatirkan akan berdampak terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di SDN 241 Halmahera Selatan.
Sorotan juga diarahkan kepada Kepala SDN 241 Halmahera Selatan, Rasma Abubakar, S.Pd, yang dinilai perlu memberikan penjelasan terkait pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2026/2027.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah mengenai alasan belum terbentuknya panitia PPDB maupun perkembangan penerimaan siswa baru.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan PPDB, pemerintah daerah diharapkan memberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku agar tata kelola sekolah berjalan sebagaimana mestinya.
Pengamat pendidikan menilai, proses PPDB bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan pintu masuk pelayanan pendidikan yang harus dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan tepat waktu.
Keterlambatan atau tidak terlaksananya tahapan tersebut berpotensi menghambat akses pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SDN 241 Halmahera Selatan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan guna mendapatkan penjelasan dan memastikan seluruh informasi yang berkembang. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan.













