BADKO HMI Maluku Utara Soroti Proyek SDN 173 Halsel yang Molor Dua Tahun, Bupati Bassam Kasuba Tidak Boleh Diam

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara menyoroti lambannya penanganan proyek pembangunan SDN 173 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur. Hingga Mei 2026, proyek tersebut belum juga rampung meskipun telah melewati batas waktu pekerjaan sekitar dua tahun.

Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara, Alfian M. Hamzah, mempertanyakan lambannya proses penegakan hukum terhadap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp940 juta tersebut.

“Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang belum ada yang ditersangkakan? Padahal waktu selama itu seharusnya cukup untuk dilakukan audit, pemeriksaan, bahkan penetapan pihak yang bertanggung jawab terhadap molornya proyek tersebut,” tegas Alfian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut BADKO HMI, keterlambatan proyek yang berlangsung terlalu lama tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, pada Agustus 2023 sempat menegaskan bahwa tidak ada kata mangkrak dalam proyek tersebut. Saat itu disebutkan bahwa batas akhir pekerjaan sesuai dokumen MoU berakhir pada Desember 2023. Namun faktanya, hingga memasuki Mei 2026 pembangunan sekolah tersebut masih belum selesai.

BADKO HMI Maluku Utara juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Bupati Bassam Kasuba harus segera bertindak untuk memastikan proyek ini diselesaikan dan menindak pihak-pihak yang lalai,” lanjut Alfian.

Selain persoalan keterlambatan proyek, BADKO HMI juga menerima informasi bahwa upah pekerja atau tukang sekitar Rp20 juta hingga kini belum dibayarkan. Kondisi itu dinilai semakin memperlihatkan buruknya pengelolaan proyek pembangunan SDN 173 Halsel.

Dalam keterangannya, BADKO HMI mengingatkan bahwa setiap pengguna maupun penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar penyelenggaraan konstruksi yang meliputi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan (K4), mutu pekerjaan, serta ketepatan waktu pelaksanaan proyek sesuai kontrak kerja.

Mereka menilai keterlambatan ekstrem dalam pembangunan dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi apabila hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

BADKO HMI juga menegaskan bahwa penyedia jasa maupun pengguna jasa yang terbukti melanggar standar penyelenggaraan konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, BADKO HMI Maluku Utara mendesak aparat kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah segera turun tangan melakukan audit dan proses hukum terhadap proyek tersebut.

“Lambannya penegakan hukum terhadap proyek yang berlarut-larut sangat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap persoalan penggunaan anggaran negara,” tutup Alfian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elevasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa
Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa
Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMA Negeri 7 Halsel Dorong Generasi Beriman, Berakhlak dan Bertanggung Jawab
Sempat Tunda Kuliah Karena Keterbatasan Biaya, Silfani Abubakar Akhirnya Wisuda Tepat 8 Semester dengan Nilai Tertinggi Kedua
Muhlis MS. Ahya Terima Tanda Penghargaan Pancawarsa Pramuka dari Wakil Gubernur Maluku Utara
Muhlis MS. Ahya Terima Tanda Penghargaan Pancawarsa Pramuka dari Wakil Gubernur Maluku Utara
Tegar Setiawan, Siswa MTs Alkhairaat Labuha, Kembali ke Sekolah Usai Ikuti Jambore Nasional
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:40 WIB

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa

Rabu, 9 September 2026 - 09:50 WIB

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa

Rabu, 9 September 2026 - 09:41 WIB

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa

Minggu, 6 September 2026 - 13:40 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMA Negeri 7 Halsel Dorong Generasi Beriman, Berakhlak dan Bertanggung Jawab

Sabtu, 5 September 2026 - 12:10 WIB

Sempat Tunda Kuliah Karena Keterbatasan Biaya, Silfani Abubakar Akhirnya Wisuda Tepat 8 Semester dengan Nilai Tertinggi Kedua

Berita Terbaru