Lelojaya, 13 September 2026 — Pemerintah Desa Loleojaya bergerak cepat merespons persoalan banjir yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Pemerintah desa bersama masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepakat melakukan penanganan saluran air di sejumlah wilayah yang rawan banjir.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Desa Loleojaya telah melakukan pengerukan saluran air menggunakan alat berat excavator. Pengerukan dilakukan di tiga titik dengan total panjang keseluruhan kurang lebih 500 meter.
Kepala Desa Loleojaya, Fajri Ramli, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena adanya desakan masyarakat agar persoalan banjir segera ditangani. Pemerintah desa kemudian memanfaatkan alat excavator yang sudah tersedia untuk melakukan pengerukan saluran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kita garuk saluran air di tiga titik, totalnya 500 meter. Karena desakan masyarakat akibat banjir, kita harus bergerak cepat. Kita bersama masyarakat dan BPD sudah sepakat untuk melakukan penanganan ini dengan memanfaatkan excavator yang sudah ada,” ujar Fajri Ramli.
Ia menjelaskan, pengerukan yang dilakukan saat ini merupakan langkah awal untuk membuka jalur aliran air agar lebih lancar. Sementara untuk pembiayaan dan penanganan lebih lanjut akan disesuaikan melalui APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Fajri, penanganan saluran air menjadi penting karena sejumlah titik di wilayah desa selama ini rawan mengalami genangan ketika hujan. Dengan dibukanya saluran tersebut, diharapkan aliran air dapat lebih terarah dan risiko banjir dapat diminimalkan.
Pemerintah Desa Loleojaya juga melibatkan masyarakat dan BPD dalam pembahasan program tersebut. Kesepakatan bersama ini diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemdes Loleojaya berharap pengerukan saluran air di tiga titik dengan total panjang 500 meter tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengatasi persoalan banjir di desa.
Penulis : Lutfi Yurdi










