(Membaca Relokasi Warga Kawasi ke Ecovillage dalam Perspektif Michel Foucault dan Pierre Bourdieu)
OLEH : AHMAD R IDIN (Direktur POLITIKA Institut)
Tulisan ini bisa saja di katakan bagian dari kepingan Puzzle tulisan saya sebelumnya tentang Harita Grub Dan Paradoks Kemakmuran Halmahera Selatan. Namun bukan berarti tulisan ini mengekspresikan kecencian kami atas Harita Grub, melainkan sebagai bahan refleksi agar ada perbaikan di masyarakat. Terutama soal Pembangunan yang selalu datang dengan janji kemajuan. Di balik narasi itu terselip kata-kata yang terdengar indah: kesejahteraan, modernisasi, hilirisasi, keberlanjutan, dan kini ecovillage.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sejarah menunjukkan bahwa bahasa pembangunan kerap menjadi instrumen yang menyamarkan relasi kuasa. Dalam konteks relokasi warga Kawasi ke kawasan Ecovillage, pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar apakah relokasi itu menghadirkan rumah yang lebih layak, melainkan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar, siapa yang kehilangan ruang hidupnya, dan siapa yang memiliki kuasa mendefinisikan apa yang disebut sebagai “kemajuan”.
Kawasi seharusnya tidak saja di pandang sekadar wilayah administratif di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Tetapi harus di lihat sebagai ruang hidup yang dibentuk oleh sejarah, ingatan kolektif, praktik ekonomi, hubungan sosial, dan kebudayaan masyarakatnya. Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai simbolik yang menghubungkan manusia dengan leluhurnya. Karena itu, ketika ruang hidup dipindahkan, yang berpindah bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga identitas, relasi sosial, serta cara masyarakat memaknai kehidupannya.
Michel Foucault telah mengingatkan kita bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui kekerasan terbuka. Kekuasaan justru paling efektif ketika hadir melalui mekanisme yang tampak rasional, ilmiah, dan administratif. Dalam konsep governmentality, negara maupun korporasi mengatur perilaku masyarakat melalui kebijakan, standar hidup, tata ruang, dan berbagai bentuk pengelolaan populasi. Kekuasaan bekerja bukan sekadar melarang, tetapi membentuk cara berpikir sehingga masyarakat menerima suatu kebijakan sebagai sesuatu yang normal.
Jadi frasa relokasi ke Ecovillage dapat dibaca sebagai bagian dari wacana kekuasaan korporasi untuk membentuk kesadaran masyarakat Kawasi tentang kebenaran baru. Istilah ecovillage menghadirkan citra lingkungan yang sehat, modern, dan berkelanjutan. Namun di balik istilah tersebut, terdapat proses penataan ulang manusia agar selaras dengan kepentingan pembangunan industri. Ruang hidup masyarakat diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan logika produksi, investasi, dan efisiensi kawasan industri.
Di sinilah relevansi konsep biopolitik Foucault. Kekuasaan modern tidak lagi sekadar menguasai wilayah, tetapi mengelola kehidupan manusia itu sendiri. Rumah, kesehatan, sanitasi, pendidikan, hingga pola permukiman menjadi objek pengaturan. Relokasi kemudian tidak hanya memindahkan penduduk dari satu titik ke titik lain, melainkan membentuk subjek baru yang lebih mudah diawasi, diatur, dan disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi industri.
Namun kekuasaan tidak bekerja sendirian. Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa dominasi paling efektif sering kali berlangsung melalui kekuasaan simbolik (symbolic power). Dominasi tidak selalu dipaksakan, melainkan diterima karena dibungkus dengan simbol-simbol yang dianggap sah dan membawa manfaat. Bahasa pembangunan menjadi modal simbolik yang sangat kuat. Ketika relokasi dikaitkan dengan kesejahteraan, rumah modern, fasilitas lengkap, atau masa depan yang lebih baik, kritik terhadap kebijakan tersebut mudah dipersepsikan sebagai sikap anti-kemajuan.
Bourdieu menyebut proses ini sebagai symbolic violence atau kekerasan simbolik. Kekerasan terjadi bukan melalui senjata, tetapi melalui cara berpikir yang membuat kelompok yang didominasi menerima dominasi sebagai sesuatu yang wajar. Dalam konteks Kawasi, masyarakat dapat menghadapi situasi ketika pilihan yang tersedia tampak bebas, tetapi sesungguhnya dibatasi oleh struktur kekuasaan dan ketimpangan modal ekonomi, politik, maupun informasi.
Korporasi memiliki modal ekonomi yang besar, akses terhadap pengambil kebijakan, kemampuan membangun narasi publik, dan sumber daya komunikasi yang luas. Sebaliknya, masyarakat lokal lebih banyak bertumpu pada modal sosial dan modal budaya yang sering kali kurang memperoleh pengakuan dalam proses pengambilan keputusan. Ketimpangan modal inilah yang menghasilkan hubungan yang tidak seimbang. Persetujuan yang lahir dalam kondisi demikian perlu dibaca secara kritis, bukan semata-mata sebagai bentuk kesepakatan yang sepenuhnya setara.
Fenomena tersebut mengingatkan kita pada wajah kolonialisme dalam bentuk baru. Jika kolonialisme klasik hadir melalui pendudukan wilayah secara langsung, kolonialisme kontemporer sering bekerja melalui investasi, tata kelola ruang, dan legitimasi pembangunan. Penguasaan tidak selalu dilakukan dengan mengibarkan bendera asing, tetapi melalui kemampuan mengendalikan arah pemanfaatan ruang, menentukan masa depan komunitas, dan mendefinisikan siapa yang berhak tinggal di suatu wilayah.
Dalam kerangka ini, relokasi tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan teknis pembangunan. Ia adalah persoalan politik ruang. Siapa yang menentukan bahwa suatu kawasan tidak lagi layak dihuni? Siapa yang memperoleh manfaat dari perubahan fungsi ruang tersebut? Apakah masyarakat benar-benar memiliki ruang untuk menolak tanpa mengalami konsekuensi sosial maupun ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan inti dari demokrasi substantif.
Hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa kritik terhadap relokasi bukan berarti menolak pembangunan. Pembangunan tetap penting, termasuk hilirisasi industri yang berpotensi menciptakan nilai tambah ekonomi. Akan tetapi, pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat atas ruang hidup berisiko melahirkan konflik sosial yang berkepanjangan. Kemajuan ekonomi tidak boleh dibayar dengan hilangnya martabat, sejarah, dan identitas komunitas lokal.
Karena itu, pendekatan pembangunan semestinya menempatkan masyarakat bukan sebagai objek yang dipindahkan, melainkan sebagai subjek yang menentukan masa depannya sendiri. Persetujuan harus diperoleh melalui proses yang bebas dari tekanan, transparan, berbasis informasi yang memadai, dan menghormati hak-hak masyarakat. Dialog yang sejati hanya mungkin terjadi ketika posisi para pihak relatif setara, bukan ketika salah satu pihak menguasai hampir seluruh sumber daya.
Kawasi pada akhirnya mengajarkan bahwa perebutan ruang hidup bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal kekuasaan atas definisi kemajuan. Foucault menunjukkan bagaimana kekuasaan bekerja melalui normalisasi dan pengelolaan kehidupan, sementara Bourdieu mengingatkan bahwa dominasi dapat berlangsung secara halus melalui bahasa, simbol, dan legitimasi. Dengan membaca relokasi Kawasi melalui dua perspektif tersebut, kita melihat bahwa persoalan sesungguhnya bukan sekadar perpindahan permukiman, melainkan pertarungan antara hak masyarakat atas ruang hidup dan logika akumulasi modal. Di situlah kolonialisme baru menemukan bentuknya: bukan lagi dengan merampas tanah secara terang-terangan, melainkan dengan membuat masyarakat percaya bahwa meninggalkan tanah leluhurnya adalah jalan paling rasional menuju kemajuan.












