HALMAHERA SELATAN – Polemik tata kelola pemerintahan desa kembali mencuat di Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Kasiruta Dalam, Muhammad M. Conoras, menjadi sorotan setelah muncul dugaan tunggakan pembayaran gaji perangkat desa yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, para perangkat desa, termasuk kepala urusan (kaur), diduga belum menerima hak mereka sebagaimana mestinya. Dugaan tunggakan tersebut disebut terjadi selama dua bulan pada tahun 2024, kemudian enam bulan pada tahun 2025, dan hingga memasuki tahun 2026 pembayaran gaji disebut masih belum dilakukan.
Jika informasi tersebut benar, maka akumulasi tunggakan yang dialami perangkat desa disebut telah mencapai 16 bulan, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan keuangan desa serta komitmen pemerintah desa dalam memenuhi hak aparatur yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini dinilai tidak hanya berdampak pada kesejahteraan perangkat desa, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala Desa Kasiruta Dalam, Muhammad M. Conoras. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan diminta tidak menutup mata terhadap persoalan yang tengah dihadapi perangkat desa.
“Gaji perangkat desa adalah hak yang wajib dipenuhi. Jika benar terjadi tunggakan hingga belasan bulan, maka persoalan ini harus segera ditangani secara serius dan transparan,” ujarnya.
Sejumlah warga juga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kasiruta Dalam guna memastikan penyebab belum dibayarkannya hak perangkat desa.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penghasilan tetap perangkat desa merupakan hak yang wajib dibayarkan dan menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, apabila dugaan tunggakan tersebut terbukti, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kasiruta Dalam, Muhammad M. Conoras, belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tunggakan gaji perangkat desa tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan ini tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Tim/red












