Kabupaten Tangerang – Transformasi digital di sektor pertanahan terus mendapat sambutan positif dari masyarakat. Penerapan Sertipikat Elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai menjadi langkah maju yang memberikan rasa aman, praktis, dan modern bagi pemilik tanah.
Salah satu warga yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut adalah Ahmed Kumala Nur (54), warga Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ia mengaku antusias menanti sertipikat tanah miliknya yang kini tengah diproses menjadi Sertipikat Elektronik usai mengurus roya setelah pelunasan cicilan rumah.
Menurut Ahmed, kehadiran sertipikat digital menjadi bentuk kemajuan pelayanan publik yang sudah lama dinantikan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya penasaran seperti apa bentuk Sertipikat Elektronik ini. Setahu saya, di luar negeri seperti Singapura, dokumen pertanahan sudah modern. Jadi saya sangat antusias,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Ahmed sengaja datang mengurus sendiri tanpa menggunakan kuasa agar bisa memahami alur pelayanan secara langsung. Setelah menjalani proses tersebut, ia menilai sistem pelayanan di Kantor Pertanahan sudah tertata dengan baik, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.

Ia juga menilai digitalisasi dokumen pertanahan akan sangat membantu pemilik tanah, terutama dalam hal keamanan data.
“Kalau terjadi kebakaran atau dokumen rusak, data tetap aman karena tersimpan di sistem. Menurut saya, hal yang bersifat digital justru lebih aman,” tambahnya.
Sebagai bentuk kesiapan menerima layanan baru ini, Ahmed juga telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau perkembangan proses pengurusan sertipikatnya secara mandiri.
Hal senada disampaikan Ismail (51), warga Cisauk lainnya. Ia mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan BPN saat mengurus perubahan dokumen dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Pelayanan di BPN menurut saya sangat excellent. Proses saya sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu Sertipikat Elektronik diterbitkan,” katanya.
Respons positif dari warga ini menunjukkan bahwa transformasi layanan pertanahan berbasis digital mendapat kepercayaan publik. Selain mempermudah akses layanan, Sertipikat Elektronik juga dinilai mampu meminimalisasi risiko pemalsuan, kehilangan, maupun kerusakan dokumen fisik.
Melalui inovasi ini, ATR/BPN terus mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, aman, dan modern demi menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.(**)













