HALSEL— Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Munawir Mandar, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas terhadap Kafe Fortun.
Desakan tersebut disampaikan Munawir menyusul adanya dugaan bahwa Kafe Fortun menyediakan minuman berlabel dan menjual minuman keras (miras). Menurutnya, dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Polda Maluku Utara segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kafe Fortun. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran, khususnya terkait penjualan minuman keras tanpa izin, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Munawir Mandar.
Munawir menilai pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol perlu dilakukan secara serius. Menurutnya, aparat penegak hukum bersama instansi terkait harus memastikan setiap usaha yang melakukan penjualan minuman beralkohol memiliki izin dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Ia juga meminta Polda Malut tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, tetapi turut menelusuri jenis minuman yang diperjualbelikan serta sumber dan izin peredarannya.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan bahwa Kafe Fortun menjual minuman keras tanpa izin atau melakukan aktivitas yang melanggar aturan, kami mendesak agar tempat tersebut ditutup dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Munawir.
Ketua DPC GMNI Halsel tersebut menegaskan bahwa langkah yang dilakukan GMNI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Pihaknya berharap aparat kepolisian tidak mengabaikan setiap laporan maupun informasi masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras.
“Kami tidak ingin ada tempat usaha yang kebal terhadap hukum. Semua harus diperlakukan sama. Jika ada pelanggaran, siapa pun pengelolanya harus ditindak sesuai aturan,” katanya.
Selain Polda Malut, Munawir juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan dan usaha yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol. Pasal 28H ayat (1)
UUD Pasal 28J ayat (1) dan (2) Pasal 33 ayat (4)
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara transparan sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Perlu diklarifikasi, dugaan terkait keberadaan dan penjualan minuman keras di Kafe Fortun tersebut masih merupakan tudingan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang. Pihak pengelola Kafe Fortun juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan tersebut.











