TOIN — Dugaan ketidakhadiran Sekretaris Desa Toin, Salahudin Abdul Manaf, dalam menjalankan tugas pemerintahan desa sejak 2025 hingga 2026 mulai menjadi sorotan masyarakat. Persoalan ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Informasi mengenai dugaan meninggalkan tugas tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: di mana keberadaan dan status administratif yang bersangkutan selama periode tersebut, serta bagaimana pelaksanaan tugas sekretariat desa tetap berjalan?
Sekretaris Desa memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam urusan administrasi, koordinasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan berbagai program desa. Karena itu, dugaan ketidakhadiran dalam waktu panjang patut mendapatkan perhatian dan klarifikasi secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Desa Toin meminta Kepala Desa Toin tidak tinggal diam dan segera memberikan penjelasan mengenai status Salahudin Abdul Manaf. Apakah yang bersangkutan benar-benar meninggalkan tugas tanpa keterangan, atau terdapat alasan administratif seperti cuti, izin, tugas kedinasan, maupun kondisi lain yang sah menurut ketentuan?
Jangan Sampai Publik Hanya Disuguhi Diam
Persoalan ini menjadi semakin penting apabila dugaan ketidakhadiran tersebut benar berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Pemerintahan desa bukan ruang yang boleh berjalan tanpa kepastian administrasi.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pelayanan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan siapa yang menjalankan fungsi sekretariat desa selama Sekretaris Desa diduga tidak aktif.
Jika memang terdapat pelanggaran disiplin atau ketidakhadiran tanpa dasar administratif, masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata. Sebaliknya, apabila terdapat alasan yang sah, hal tersebut juga harus dijelaskan agar tidak menimbulkan prasangka dan polemik berkepanjangan.
Dasar Hukum Perlu Menjadi Acuan
Penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta aturan pelaksana terkait perangkat desa, termasuk Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Namun, penerapan aturan terhadap kasus Salahudin Abdul Manaf tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi. Status dan alasan ketidakhadiran harus terlebih dahulu dipastikan melalui dokumen serta keterangan resmi dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan instansi yang memiliki kewenangan.
Publik Menunggu Sikap Tegas
Masyarakat Desa Toin kini menunggu sikap tegas pemerintah. Mereka tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai keberadaan Sekretaris Desa, tetapi juga kepastian bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara profesional.
Jika dugaan tersebut tidak benar, pemerintah perlu memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baik pihak yang bersangkutan. Namun jika terbukti terdapat pelanggaran administrasi atau disiplin, masyarakat berharap aturan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebab, jabatan pemerintahan desa bukan sekadar nama dalam struktur organisasi. Di balik jabatan tersebut terdapat tanggung jawab terhadap masyarakat dan penggunaan kewenangan publik.
Publik kini menunggu: apakah pemerintah akan membuka persoalan ini secara transparan, atau justru membiarkannya menjadi tanda tanya yang semakin besar di tengah masyarakat?
Catatan redaksi: Dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi resmi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Salahudin Abdul Manaf, Kepala Desa Toin, pemerintah kecamatan, maupun pihak terkait lainnya.











