Wabup Halteng Pimpin Momentum Penting: Sumpah dan Penyerahan SK PNS Tahun 2026 Digelar di Weda

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WEDA — Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, menghadiri kegiatan pengambilan sumpah/janji dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Salahuddin bin Talabuddin pada Senin (20/04/2026), dengan dihadiri oleh jajaran pejabat daerah serta para PNS yang akan menerima SK.

Dalam sambutan Wakil Bupati Halteng Ahlan Jumadil” Menyampaikan Acara ini menjadi salah satu momen penting dalam proses pengangkatan aparatur sipil negara, sebagai bentuk penguatan komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, para peserta mengikuti prosesi pengambilan sumpah/janji dengan khidmat, yang menjadi simbol kesungguhan dalam mengemban amanah sebagai PNS.

Setelah prosesi sumpah/janji, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK PNS Dari wakil Bupati sebagai dasar hukum resmi bagi para pegawai untuk melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halmahera Tengah, Arman Alting, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta sejumlah peraturan pemerintah terkait manajemen dan penggajian PNS.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 juga menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para PNS yang telah menerima SK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

 

Penulis : SALMUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elevasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Besar SMAN 2 Tikep Serahkan Hewan Kurban ke Kelurahan Ome pada Idul Adha 1447 H
Tangisan dari Lingkar Tambang: Saat Pekerja Kecil Kehilangan Tempat Bergantung Hidup
IPMS Gelar Aksi di Polres Halsel, Sampaikan Empat Tuntutan Terkait Penanganan Kasus Warga Desa Silang
DPRD dan Pemkab Halmahera Tengah Perkuat Sinergi Lewat Rapat Paripurna LKPJ 2025
Dugaan Penghinaan dan Penghalangan Kerja Jurnalis di Halmahera Selatan: Ujian Serius bagi Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers”
Sinergi dan Inovasi Jadi Fokus: Ketua DPRD Halmahera Tengah Perkuat Kapasitas Lewat Forum Nasional di Jakarta dan Magelang
Manajemen PT IWIP Dianggap Mengabaikan Surat Tuntutan, Serikat Pekerja Ancam Aksi Mogok  
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:06 WIB

Keluarga Besar SMAN 2 Tikep Serahkan Hewan Kurban ke Kelurahan Ome pada Idul Adha 1447 H

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:02 WIB

Tangisan dari Lingkar Tambang: Saat Pekerja Kecil Kehilangan Tempat Bergantung Hidup

Senin, 4 Mei 2026 - 08:03 WIB

IPMS Gelar Aksi di Polres Halsel, Sampaikan Empat Tuntutan Terkait Penanganan Kasus Warga Desa Silang

Kamis, 30 April 2026 - 23:01 WIB

DPRD dan Pemkab Halmahera Tengah Perkuat Sinergi Lewat Rapat Paripurna LKPJ 2025

Rabu, 22 April 2026 - 12:11 WIB

Dugaan Penghinaan dan Penghalangan Kerja Jurnalis di Halmahera Selatan: Ujian Serius bagi Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers”

Berita Terbaru

Nasional

Kesempatan Bersalaman dengan Ibu Tinggal Kenangan

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:54 WIB