HALSEL — Ikatan Pelajar Mahasiswa Silang (IPMS) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Senin (04/05/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pihak kepolisian agar lebih transparan, profesional, dan serius dalam menangani sejumlah laporan masyarakat, khususnya tiga kasus yang dilaporkan warga Desa Silang.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana penghasutan, pengancaman, dan penganiayaan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Mereka menilai proses hukum yang berjalan cenderung stagnan dan belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua IPMS, Ilham Rowo juga mengungkapkan adanya dugaan ketidakseimbangan dalam penanganan perkara yang melibatkan dua wilayah, yakni Desa Silang dan Desa Liaro. Menurut mereka, jika merujuk pada asas keadilan dan kausalitas, kedua kasus tersebut seharusnya diproses secara proporsional tanpa perbedaan perlakuan.
“Kondisi ini menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terhadap profesionalitas aparat penegak hukum. Penanganan perkara terkesan berjalan di tempat dan tidak transparan,” ujar salah satu orator dalam aksi.
Selain itu, dalam orasi tersebut SUMITRO H KOMDAM, menyinggung fenomena yang berkembang di masyarakat, yakni anggapan bahwa suatu kasus baru mendapat perhatian serius ketika menjadi viral di ruang publik. Mereka menilai hal tersebut mencederai prinsip keadilan.
“Jangan sampai penegakan hukum bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus. Hukum harus ditegakkan tanpa tekanan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, IPMS bersama pemuda Desa Silang menyampaikan pernyataan sikap berupa empat tuntutan
kepada Kapolres Halmahera Selatan, yakni:
1. Mendesak Kapolres Halmahera Selatan segera menangkap pelaku penganiayaan, pengancaman, dan penghasutan.
2. Meminta Kapolres bersikap tegas dengan menangkap pelaku penyerangan terhadap warga desa silang
3. Mendesak aparat kepolisian menangkap seorang terduga berinisial Taslim (Tas) yang disebut sebagai aktor dalam peristiwa penyerangan.
4. Mendesak Kapolres memeriksa oknum penyidik yang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang warga bernama Satriman.
IPMS menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Mereka juga memberikan ultimatum agar aparat kepolisian segera menunjukkan langkah konkret dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut.
IPMS menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga tercapai kepastian hukum yang adil bagi masyarakat, sejalan dengan prinsip fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
Penulis : Ar.













