Halmahera Selatan – Polemik pengelolaan aset Desa Loleo Mekar, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin memanas. Sejumlah warga secara terbuka mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit terhadap pengelolaan aset desa serta meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memanggil Kepala Desa Loleo Mekar, Ilham R. Lakoda, untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan dua unit mesin Jonson milik desa yang hingga kini tidak diketahui secara pasti kondisi maupun statusnya.
Desakan tersebut muncul setelah masyarakat menilai pemerintah desa tidak pernah memberikan informasi resmi mengenai keberadaan aset yang dibeli menggunakan anggaran desa tersebut. Minimnya transparansi memicu berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu unit mesin Jonson disebut telah dibawa ke bengkel di Labuha sejak Desember tahun lalu untuk diperbaiki. Sementara satu unit lainnya dikabarkan dibawa ke wilayah Kayoa dengan tujuan yang sama. Namun hingga memasuki pertengahan tahun, kedua mesin tersebut belum juga kembali ke desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah lebih dari tujuh bulan mesin yang dibawa ke Labuha belum kembali. Sampai sekarang masyarakat tidak mengetahui apakah masih diperbaiki, rusak berat, atau bagaimana kondisinya. Sementara satu mesin lainnya juga berada di luar desa. Kami hanya meminta penjelasan yang jelas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketiadaan informasi resmi dari pemerintah desa membuat keresahan masyarakat terus meningkat. Warga menilai aset yang dibeli menggunakan uang rakyat seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang sedang diperbaiki, tunjukkan bukti perbaikannya. Kalau ada kendala, jelaskan kepada masyarakat. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya karena tidak ada keterbukaan dari pemerintah desa,” kata warga lainnya.
Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai masalah biasa. Mereka menilai hilangnya informasi mengenai aset desa dalam jangka waktu yang cukup lama merupakan persoalan serius yang menyangkut akuntabilitas penggunaan dana publik.
Karena itu, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset Desa Loleo Mekar, termasuk menelusuri dokumen administrasi, bukti pemeliharaan, serta keberadaan fisik kedua mesin Jonson tersebut.
Selain itu, warga juga meminta Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan segera memanggil Kepala Desa Loleo Mekar untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Menurut mereka, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan polemik ini terus berkembang tanpa langkah pengawasan yang jelas.
“Inspektorat harus turun melakukan audit. DPMD juga harus memanggil kepala desa untuk menjelaskan persoalan ini. Jangan sampai aset yang dibeli dari uang rakyat menjadi misteri dan tidak diketahui keberadaannya,” tegas warga.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa setiap aset yang bersumber dari Dana Desa wajib memiliki pencatatan administrasi yang lengkap dan keberadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan setiap saat. Ketika aset berada di luar desa dalam waktu yang lama tanpa penjelasan resmi, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan pengelolaannya.
Persoalan ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa dan aset milik desa. Audit serta penelusuran independen dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dan seluruh aset desa tetap berada dalam penguasaan pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Loleo Mekar, Ilham R. Lakoda, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait keberadaan dua unit mesin Jonson yang dipersoalkan warga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan transparan agar polemik ini tidak semakin meluas. Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dua unit mesin desa, melainkan menyangkut tanggung jawab pejabat publik dalam menjaga dan mempertanggungjawabkan aset yang dibeli menggunakan uang rakyat.













