Halmahera Selatan— Surat pernyataan Kepala SDN 173 Halmahera Selatan, Hijra Mumin, tertanggal 18 Mei 2026, memunculkan sejumlah persoalan hukum dan tata kelola pendidikan yang patut menjadi perhatian publik maupun pemerintah daerah. Dalam surat tersebut, kepala sekolah memberikan klarifikasi terkait pembangunan sekolah, proses akreditasi, penandatanganan ijazah, hingga dugaan keterlibatan seorang guru PPPK dalam membocorkan persoalan internal sekolah.
Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara, Alfian M. Hamzah, menilai permintaan pemberian sanksi dan atau mutasi terhadap seorang guru PPPK di SDN 173 Halmahera Selatan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang diduga dibuat oleh Kepala Sekolah, Hijra Mumin, lebih banyak berisi tuduhan daripada pembuktian hukum yang jelas.
Menurut Alfian, apabila benar surat pernyataan tersebut dibuat langsung oleh Kepala SDN 173 Halsel, maka seluruh isi dan tuduhan di dalamnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar surat itu dibuat dan ditandatangani langsung oleh kepala sekolah, maka semua isi dan tuduhan di dalamnya harus bisa dibuktikan secara hukum. Tidak boleh hanya berdasarkan asumsi atau dugaan pribadi,” tegas Alfian.
TUDUHAN HARUS DISERTAI PEMBUKTIAN HUKUM
Alfian menjelaskan bahwa dalam prinsip (hukum) administrasi negara maupun aturan disiplin ASN, setiap tuduhan wajib disertai pembuktian objektif melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
“Mutasi ASN atau PPPK bukan alat untuk menghukum orang yang dianggap berbeda pandangan atau dianggap menyampaikan persoalan internal sekolah. Semua harus berdasarkan aturan dan pembuktian hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum setiap tuduhan Tterhadap seseorang harus didasarkan pada pembuktian hukum maupun putusan atau ketetapan hukum tetap dari lembaga yang berwenang.
“Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan PPPK, maka harus ada pembuktian hukum, hasil pemeriksaan resmi, atau bahkan ketetapan hukum tetap yang menyatakan adanya pelanggaran. Tidak bisa langsung membuat tuduhan lalu meminta sanksi atau mutasi tanpa proses hukum yang jelas,” tegas Alfian.
PPPK TIDAK BISA DIBERIKAN SANKSI SECARA SEPIHAK
Menurut Alfian, selama belum ada putusan atau ketetapan hukum tetap yang menyatakan PPPK tersebut bersalah, maka yang bersangkutan tidak bisa diberikan sanksi maupun diberhentikan secara sepihak.
“Kalau belum ada ketetapan hukum tetap, maka PPPK tersebut tidak bisa diberikan sanksi ataupun diberhentikan. Jika ada pihak dinas yang memaksakan pemberian sanksi tanpa dasar hukum yang sah, maka itu juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung dalam setiap proses administrasi ASN maupun PPPK.
DINAS TIDAK BOLEH MEMBERIKAN SANKSI TANPA DASAR HUKUM
Alfian juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan maupun instansi pemerintah terkait tidak boleh memberikan sanksi kepada PPPK hanya berdasarkan surat pernyataan, kecurigaan, atau penilaian subjektif kepala sekolah tanpa dasar hukum yang sah.
Menurutnya, setiap tindakan administratif terhadap ASN maupun PPPK harus melalui mekanisme pemeriksaan resmi, klarifikasi, pembuktian, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dinas tidak boleh langsung memberikan sanksi hanya karena ada surat pernyataan atau tuduhan sepihak. Semua harus melalui proses hukum administrasi yang benar dan objektif,” tegas Alfian.
Ia menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan pejabat pemerintah wajib memiliki dasar hukum, dasar fakta, dan prosedur yang jelas agar tidak dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.
“Kalau sanksi dijatuhkan tanpa pemeriksaan resmi dan tanpa pembuktian yang sah, maka keputusan itu berpotensi cacat administrasi dan dapat digugat secara hukum,” ujarnya.
Alfian juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan terhadap PPPK agar tidak melanggar prinsip perlindungan hukum bagi pegawai pemerintah.
“Jangan sampai dinas ikut terbawa oleh opini atau konflik internal sekolah, lalu mengambil keputusan yang tidak berdasarkan hukum. Negara ini punya aturan dan semua pihak wajib tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Alfian, sebelum ada hasil pemeriksaan resmi ataupun ketetapan hukum yang jelas, maka PPPK yang bersangkutan tetap memiliki hak dan kedudukan hukum yang harus dilindungi oleh pemerintah.
POLEMIK ISTILAH “KERAHASIAAN NEGARA”
Alfian juga mempertanyakan penggunaan istilah “tidak menjaga kerahasiaan negara” dalam surat tersebut. Menurutnya, istilah itu memiliki konsekuensi hukum serius dan tidak bisa digunakan sembarangan tanpa dasar hukum serta bukti yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa istilah “rahasia negara” memiliki pengertian hukum yang sangat serius dan tidak bisa digunakan sembarangan dalam persoalan internal sekolah.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, rahasia negara adalah informasi tertentu yang apabila dibuka ke publik dapat mengganggu kepentingan negara, keamanan nasional, pertahanan, intelijen, diplomasi, atau keselamatan negara.
Alfian menambahkan bahwa konsep kerahasiaan negara diatur dalam berbagai ketentuan hukum, seperti:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dan ketentuan KUHP terkait rahasia negara.
“Kalau hanya persoalan pembangunan sekolah, akreditasi, administrasi pendidikan, atau polemik internal sekolah, maka itu bukan otomatis masuk kategori rahasia negara,” tegas Alfian.
INFORMASI PUBLIK TIDAK BISA DIANGGAP PELANGGARAN
Menurut Alfian, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik justru menegaskan bahwa informasi terkait pelayanan publik pada prinsipnya terbuka untuk masyarakat.
“Jangan sampai kritik, evaluasi, atau informasi terkait pendidikan malah dianggap ancaman. Negara justru mengatur adanya keterbukaan informasi agar publik bisa ikut mengawasi pelayanan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan, apabila PPPK tersebut benar menyampaikan informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen dan informasi itu terbukti benar, apakah tindakan tersebut bisa langsung dianggap melanggar hukum.
“Kalaupun PPPK tersebut menyampaikan informasi tentang dugaan pemalsuan dokumen dan ternyata benar adanya, lalu di mana letak pelanggaran hukumnya?” kata Alfian.
DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN HARUS DIPERIKSA
Menurut Alfian, yang seharusnya diperiksa adalah substansi dugaan pelanggaran, bukan mencari-cari kesalahan pihak yang menyampaikan informasi ke publik.
“Yang seharusnya diperiksa adalah dugaan pemalsuan dokumen itu benar atau tidak, bukan malah sibuk mencari siapa yang menyampaikan informasi tersebut”. Selain dari itu Diperiksa juga pembangunan sekolah, proses akreditasi, dan penandatanganan ijazah.
Ia menilai bahwa apabila informasi yang disampaikan terbukti benar dan berkaitan dengan kepentingan publik, maka hal tersebut justru dapat menjadi bahan evaluasi tata kelola pendidikan.
KALIMAT “TIDAK BISA DIPAKAI LAGI” DINILAI BERMASALAH
Selain itu, Alfian juga menyoroti kalimat dalam surat yang menyebut PPPK tersebut “tidak bisa dipakai lagi” di SDN 173 Halsel.
Menurutnya, pernyataan seperti itu tidak dikenal dalam mekanisme hukum ASN dan PPPK serta tidak boleh dijadikan dasar administratif tanpa proses pemeriksaan resmi.
“Kalimat seperti ‘tidak bisa dipakai lagi’ tidak dikenal dalam mekanisme hukum ASN dan PPPK. Tidak boleh ada penilaian subjektif yang kemudian dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap seseorang,” katanya.
TUDUHAN TANPA PEMBUKTIAN BISA BERPOTENSI DIPIDANAKAN
Alfian menegaskan bahwa tuduhan serius terhadap seseorang tidak boleh disampaikan sembarangan tanpa dasar pembuktian hukum yang jelas. Menurutnya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka pihak yang membuat atau menyebarkan tuduhan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus bisa dibuktikan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka tuduhan tersebut justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyampaikan,” tegas Alfian.
Ia menjelaskan bahwa tuduhan tanpa dasar yang menyerang nama baik seseorang berpotensi masuk dalam ranah pidana maupun pelanggaran administrasi, terlebih jika disampaikan menggunakan jabatan atau kewenangan tertentu.
“Jangan sampai jabatan kepala sekolah dipakai untuk membuat tuduhan yang belum terbukti. Karena kalau tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum dan merugikan nama baik seseorang, maka bisa berpotensi dipersoalkan secara hukum,” ujarnya.
Menurut Alfian, dalam prinsip hukum pidana maupun administrasi pemerintahan, penggunaan kewenangan jabatan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk dinas terkait, tidak langsung mempercayai tuduhan sepihak tanpa proses pemeriksaan resmi dan pembuktian yang objektif.
“Jangan sampai ada orang yang dihukum hanya karena tuduhan sepihak. Negara ini punya mekanisme hukum dan semua harus tunduk pada prinsip pembuktian,” tutup Alfian.
KEPALA SEKOLAH DIMINTA MENYEBUTKAN PPK YANG DIMAKSUD
Alfian juga meminta kepala sekolah secara terbuka menjelaskan siapa PPPK yang dimaksud dalam surat tersebut agar tidak menimbulkan fitnah dan spekulasi liar.
“Jangan membuat tuduhan secara umum tanpa menyebut identitas yang jelas. Kalau memang ada PPPK yang dituduh melakukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka dan buktikan melalui mekanisme hukum maupun administrasi yang berlaku,” tegas Alfian.
BADKO HMI: KEPALA SEKOLAH MINIM PEMAHAMAN HUKUM
Alfian menilai isi surat tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman hukum kepala sekolah dalam memahami prinsip pembuktian, tata kelola ASN, dan penggunaan istilah hukum dalam administrasi pemerintahan.
“Jangan sedikit-sedikit menggunakan istilah kerahasiaan negara atau meminta mutasi tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Ini menunjukkan minimnya pemahaman terhadap prinsip hukum administrasi dan pembuktian hukum dalam negara yang berdasarkan aturan,” katanya.
KEPALA SEKOLAH DINILAI BERPOTENSI DIBERIKAN SANKSI
Alfian M. Hamzah menilai bahwa isi surat pernyataan yang diduga dibuat oleh Kepala SDN 173 Halmahera Selatan tersebut tidak hanya perlu diuji dari sisi kebenaran tuduhan, tetapi juga berpotensi menjadi objek evaluasi dan pemeriksaan terhadap kepala sekolah itu sendiri.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa surat tersebut mengandung tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat, penggunaan istilah hukum yang keliru, atau berpotensi merugikan nama baik seseorang, maka kepala sekolah juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif maupun disipliner.
“Justru sangat berpotensi kepala sekolah juga diberikan sanksi apabila terbukti menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang sah, atau menggunakan kewenangan jabatan secara tidak sesuai prosedur,” tegas Alfian.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem kepegawaian ASN maupun PPPK, setiap pejabat yang menggunakan kewenangan jabatan wajib berlandaskan asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, menurutnya, jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penyampaian tuduhan tanpa pembuktian, atau tindakan yang merugikan pihak lain, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan berpotensi dikenakan sanksi oleh instansi berwenang.
“Tidak hanya PPPK yang diperiksa, tetapi kepala sekolah sebagai pejabat yang mengeluarkan surat juga harus ikut dievaluasi. Kalau terbukti melanggar prosedur atau menyalahgunakan kewenangan, maka sanksi juga bisa diberlakukan,” tutupnya.
DESAKAN KEPADA DINAS PENDIDIKAN DAN BKD
Karena itu, BADKO HMI Maluku Utara meminta Dinas Pendidikan, BKD, dan Inspektorat Halmahera Selatan tidak mengambil keputusan sepihak terhadap PPPK yang bersangkutan sebelum ada pemeriksaan resmi dan pembuktian hukum yang objektif.
Alfian bahkan menegaskan, apabila tuduhan dalam surat tersebut tidak mampu dibuktikan secara hukum, maka kepala sekolah juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau tuduhan dalam surat tersebut tidak bisa dibuktikan secara hukum, maka kepala sekolah juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk berpotensi dipidanakan apabila terbukti menyebarkan tuduhan tanpa dasar, mencemarkan nama baik, atau menyalahgunakan kewenangan jabatan,” tutup Alfian.













