Halmahera Selatan — Polemik di lingkungan SDN 173 Halmahera Selatan terus memanas dan kini menjadi perhatian luas masyarakat. Persoalan tersebut mencuat setelah beredarnya surat pernyataan resmi yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah SDN 173, Hijra Mu’min S. HI, terkait permintaan mutasi terhadap salah satu guru PPPK di sekolah tersebut.
Surat yang beredar luas di tengah masyarakat itu diketahui ditandatangani di atas materai Rp10 ribu serta menggunakan cap resmi sekolah. Isi surat tersebut dinilai kontroversial karena meminta dinas terkait agar segera memindahkan guru PPPK dengan alasan diduga “membocorkan rahasia sekolah”.
Langkah tersebut langsung menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk akademisi STAI Alkhairaat Labuha, M. Kasim Faisal. Ia menilai tindakan kepala sekolah itu bukan lagi persoalan internal biasa, melainkan sudah mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dalam dunia pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan persoalan kecil. Surat itu dibuat resmi menggunakan materai dan cap sekolah. Artinya ada upaya serius untuk menekan dan menyingkirkan guru PPPK tersebut,” tegas Kasim kepada wartawan.
Menurut Kasim, alasan “membocorkan rahasia sekolah” yang dicantumkan dalam surat justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia menilai tidak ada rahasia sekolah yang dibuka, melainkan kritik terhadap pola kepemimpinan di lingkungan sekolah yang selama ini telah menjadi perbincangan warga.
“Yang dibuka itu bukan rahasia sekolah, tetapi dugaan buruknya kepemimpinan kepala sekolah. Karena tidak siap menerima kritik, kewenangan kemudian dipakai untuk membungkam guru,” ujarnya dengan nada tajam.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang pendidikan yang sehat, terbuka terhadap kritik, dan menjunjung profesionalisme, bukan tempat menciptakan ketakutan bagi tenaga pendidik.
“Kalau guru yang menyampaikan kritik langsung diusulkan untuk dimutasi, maka iklim pendidikan yang sehat akan hancur. Sekolah bukan tempat membungkam suara guru,” tambahnya.
Polemik tersebut turut memicu reaksi masyarakat Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Warga mengaku kecewa karena konflik internal sekolah kini melebar dan mencoreng citra dunia pendidikan di daerah tersebut.
Sejumlah warga bahkan menilai persoalan itu mencerminkan buruknya komunikasi dan kepemimpinan di lingkungan sekolah. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar polemik tidak semakin berkepanjangan.
Kasim mengaku memahami situasi yang terjadi di SDN 173 Halsel. Menurutnya, berbagai persoalan kepemimpinan di sekolah tersebut sebenarnya sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat, namun baru mencuat ke publik setelah surat resmi itu beredar luas.
Karena itu, ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak gegabah mengambil keputusan hanya berdasarkan surat sepihak dari kepala sekolah. Ia meminta dinas pendidikan melakukan investigasi menyeluruh dan mendengar keterangan dari seluruh pihak agar keputusan yang diambil benar-benar objektif serta tidak merugikan guru PPPK yang bersangkutan.
“Dinas pendidikan jangan hanya menerima laporan sepihak. Harus ada pemeriksaan menyeluruh supaya persoalan ini terang-benderang dan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SDN 173 Halmahera Selatan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut. Sementara itu, kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan pendidikan di Halmahera Selatan.
Tim/red













