Halsel — Pada 20 April 2026, terjadi dugaan tindakan penghinaan serta penghalangan terhadap tugas jurnalis. Insiden ini berlangsung melalui komunikasi pesan WhatsApp antara seorang wartawan dan seorang pengusaha berinisial Hendra.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Kejadian ini berlangsung pasca bulan Ramadhan dan sebelumnya sempat diberitakan oleh sejumlah media.
Kasus ini menarik perhatian serius karena dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut bermula ketika jurnalis melakukan konfirmasi terkait dugaan seorang guru berinisial Desi yang tidak menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar selama kurang lebih tiga bulan hingga memasuki bulan keempat di SDN 93 Halmahera Selatan.
Dalam upaya konfirmasi itu, jurnalis meminta kepada Hendra yang diduga merupakan suami dari Desi untuk memberikan nomor kontak istrinya agar dapat dimintai klarifikasi secara langsung.
Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan. Hendra diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Dalam percakapan tersebut, Hendra menyampaikan kalimat seperti, “kamu orang Islam, kamu orang bisui kah, kamu Muslim kan, kamu tahu ini Ramadhan kan,” yang dinilai tidak pantas dan merendahkan.
Ia juga menambahkan bahwa bulan suci Ramadhan seharusnya digunakan untuk beribadah, bukan untuk “mencari masalah”, serta menyarankan jurnalis untuk bekerja dengan benar dan mencari nafkah yang halal.
Tidak berhenti di situ, Hendra juga mempertanyakan maksud jurnalis yang sebelumnya mengangkat isu lain terkait dirinya namun tidak terbukti, lalu beralih menyoroti istrinya. Ia mengungkapkan, “kamu tahu apa tentang istri saya,” sebagai bentuk penolakan terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis.
Selanjutnya, Hendra juga menyinggung bahwa banyak guru yang tidak masuk sekolah atau penempatannya tidak sesuai, namun tidak diberitakan oleh jurnalis tersebut. Ia turut menyinggung program bantuan pendidikan yang dinilai tidak tepat sasaran, serta meminta jurnalis untuk “berpijak pada kebenaran” dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan-pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu sekaligus upaya untuk mendiskreditkan kerja jurnalistik yang sedang dilakukan.
Lebih jauh lagi, Hendra diduga turut menyerang dua warga Desa Akelamo dengan menyampaikan pesan agar mereka disebut memiliki “mental pengecut” dan diminta untuk belajar serta beramal.
Ucapan tersebut sontak menuai reaksi dari kedua warga yang merasa tidak memiliki kaitan langsung dengan persoalan tersebut namun ikut terseret dalam pernyataan yang tidak pantas.
Salah satu warga menyatakan bahwa ucapan tersebut sangat melukai harga diri mereka dan keluarga, sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Kedua warga tersebut berencana melaporkan Hendra ke pihak kepolisian Polsek Gane Timur dalam waktu dekat agar perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan verbal yang tidak bermoral serta berpotensi mencoreng nama baik individu maupun masyarakat.
Selain itu, tindakan yang dilakukan Hendra juga dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalis yang sedang menjalankan amanat undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi hukum.
Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada jurnalis secara pribadi, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi terjadinya pembungkaman informasi serta kemunduran demokrasi secara sistematis.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, demi menjaga keadilan serta marwah pers sebagai pilar demokrasi.
“Berdasarkan peristiwa tersebut di atas, kami sebagai insan pers tidak akan tinggal diam dan membiarkan persoalan ini begitu saja. Baik secara pribadi maupun kelembagaan, kami akan menempuh langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini kepada pihak berwenang, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebelum berita ini dipublikasikan, pihak jurnalis telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi guna memberikan keterangan resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atas rilisan yang telah dikirimkan melalui WhatsApp.
Penulis : SALMUN













