Oknum Pengusaha HR di Halsel Diduga Hina dan Halangi Jurnalis, Kasusnya Berpotensi Masuk Ranah Hukum

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel — Pada 20 April 2026, terjadi dugaan tindakan penghinaan serta penghalangan terhadap tugas jurnalis. Insiden ini berlangsung melalui komunikasi pesan WhatsApp antara seorang wartawan dan seorang pengusaha berinisial Hendra.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Kejadian ini berlangsung pasca bulan Ramadhan dan sebelumnya sempat diberitakan oleh sejumlah media.

Kasus ini menarik perhatian serius karena dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut bermula ketika jurnalis melakukan konfirmasi terkait dugaan seorang guru berinisial Desi yang tidak menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar selama kurang lebih tiga bulan hingga memasuki bulan keempat di SDN 93 Halmahera Selatan.

Dalam upaya konfirmasi itu, jurnalis meminta kepada Hendra yang diduga merupakan suami dari Desi untuk memberikan nomor kontak istrinya agar dapat dimintai klarifikasi secara langsung.

Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan. Hendra diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Dalam percakapan tersebut, Hendra menyampaikan kalimat seperti, “kamu orang Islam, kamu orang bisui kah, kamu Muslim kan, kamu tahu ini Ramadhan kan,” yang dinilai tidak pantas dan merendahkan.

Ia juga menambahkan bahwa bulan suci Ramadhan seharusnya digunakan untuk beribadah, bukan untuk “mencari masalah”, serta menyarankan jurnalis untuk bekerja dengan benar dan mencari nafkah yang halal.

Tidak berhenti di situ, Hendra juga mempertanyakan maksud jurnalis yang sebelumnya mengangkat isu lain terkait dirinya namun tidak terbukti, lalu beralih menyoroti istrinya. Ia mengungkapkan, “kamu tahu apa tentang istri saya,” sebagai bentuk penolakan terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis.

Selanjutnya, Hendra juga menyinggung bahwa banyak guru yang tidak masuk sekolah atau penempatannya tidak sesuai, namun tidak diberitakan oleh jurnalis tersebut. Ia turut menyinggung program bantuan pendidikan yang dinilai tidak tepat sasaran, serta meminta jurnalis untuk “berpijak pada kebenaran” dalam menjalankan tugasnya.

Pernyataan-pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu sekaligus upaya untuk mendiskreditkan kerja jurnalistik yang sedang dilakukan.

Lebih jauh lagi, Hendra diduga turut menyerang dua warga Desa Akelamo dengan menyampaikan pesan agar mereka disebut memiliki “mental pengecut” dan diminta untuk belajar serta beramal.

Ucapan tersebut sontak menuai reaksi dari kedua warga yang merasa tidak memiliki kaitan langsung dengan persoalan tersebut namun ikut terseret dalam pernyataan yang tidak pantas.

Salah satu warga menyatakan bahwa ucapan tersebut sangat melukai harga diri mereka dan keluarga, sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Kedua warga tersebut berencana melaporkan Hendra ke pihak kepolisian Polsek Gane Timur dalam waktu dekat agar perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan verbal yang tidak bermoral serta berpotensi mencoreng nama baik individu maupun masyarakat.

Selain itu, tindakan yang dilakukan Hendra juga dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalis yang sedang menjalankan amanat undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi hukum.

Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada jurnalis secara pribadi, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi terjadinya pembungkaman informasi serta kemunduran demokrasi secara sistematis.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, demi menjaga keadilan serta marwah pers sebagai pilar demokrasi.

“Berdasarkan peristiwa tersebut di atas, kami sebagai insan pers tidak akan tinggal diam dan membiarkan persoalan ini begitu saja. Baik secara pribadi maupun kelembagaan, kami akan menempuh langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini kepada pihak berwenang, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebelum berita ini dipublikasikan, pihak jurnalis telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi guna memberikan keterangan resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atas rilisan yang telah dikirimkan melalui WhatsApp.

Penulis : SALMUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elevasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BADKO HMI Maluku Utara: Permintaan Pemberian Sanksi PPPK SDN 173 Halsel Sarat Tuduhan, Minim Pembuktian
Polemik SDN 173 Halsel Kian Memanas, Surat Bermaterai Kepala Sekolah Tuai Sorotan Tajam Publik
BADKO HMI Maluku Utara Soroti Proyek SDN 173 Halsel yang Molor Dua Tahun, Bupati Bassam Kasuba Tidak Boleh Diam
Dugaan Pelanggaran Sistemik PDAM Halsel: Harmain Rusli Desak Pembatalan Tagihan dan Evaluasi Manajemen
GPM Halsel Harmain Rusli Banta Klarifikasi yang Disampaikan Dirut PDAM 
Belum Kantongi Dokumen Akreditasi, SD Negeri 173 Halsel Terancam Ditutup: “Kalau Sekolah Dicabut, Anak Kami Mau Jadi Apa?”
Apa Kabar Masa Depan Kami? Potret Kehilangan Akreditasi di SD Negeri 173 Halmahera Selatan
Usai Makan Siang Bersama, Panitia dan Guru SMP Negeri 29 Halmahera Kembali Periksa Bahan Ujian
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:04 WIB

BADKO HMI Maluku Utara: Permintaan Pemberian Sanksi PPPK SDN 173 Halsel Sarat Tuduhan, Minim Pembuktian

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:59 WIB

Polemik SDN 173 Halsel Kian Memanas, Surat Bermaterai Kepala Sekolah Tuai Sorotan Tajam Publik

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:10 WIB

Dugaan Pelanggaran Sistemik PDAM Halsel: Harmain Rusli Desak Pembatalan Tagihan dan Evaluasi Manajemen

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:26 WIB

GPM Halsel Harmain Rusli Banta Klarifikasi yang Disampaikan Dirut PDAM 

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:59 WIB

Belum Kantongi Dokumen Akreditasi, SD Negeri 173 Halsel Terancam Ditutup: “Kalau Sekolah Dicabut, Anak Kami Mau Jadi Apa?”

Berita Terbaru

Nasional

Kesempatan Bersalaman dengan Ibu Tinggal Kenangan

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:54 WIB