BARAH dan Koalisi Rakyat Siap Turun Aksi, Bela Alimusu La Damili Pertahankan Tanah 6,5 Hektar dari Aktivitas Korporasi

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Badan Advokasi Rakyat Halmahera (BARAH) bersama sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam koalisi solidaritas rakyat menggelar konsolidasi untuk mempersiapkan aksi sosial sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Alimusu La Damili, warga yang saat ini tengah mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidupnya seluas 6,5 hektar yang diduga telah masuk dalam aktivitas korporasi di wilayah tersebut.

Konsolidasi tersebut menjadi langkah awal untuk menyatukan kekuatan masyarakat sipil dalam mengawal persoalan yang dialami Alimusu La Damili. Dalam pertemuan itu, BARAH menegaskan bahwa persoalan tanah seluas 6,5 hektar yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga Alimusu La Damili harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Menurut koalisi masyarakat, tanah tersebut telah lama dikelola oleh keluarga Alimusu La Damili sebagai lahan kebun yang menjadi sumber ekonomi dan penopang kehidupan mereka sehari-hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun belakangan muncul persoalan setelah lahan tersebut diduga masuk dalam wilayah aktivitas perusahaan.

Koalisi masyarakat juga menyoroti keterlibatan PT Termegah Bangun Persada, yang merupakan bagian dari PT Harita Group, dalam polemik lahan yang saat ini dipersoalkan masyarakat.
BARAH menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aktivitasnya tidak merugikan masyarakat yang telah lama mengelola tanah tersebut.

Selain itu, koalisi juga menyoroti peran Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroah, yang disebut dalam berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan tanah yang sedang terjadi.

BARAH meminta agar pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status tanah yang saat ini dipermasalahkan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Tanah seluas 6,5 hektar ini bukan sekadar lahan biasa, tetapi merupakan sumber kehidupan keluarga Pak Alimusu La Damili yang selama ini menggantungkan hidup dari kebun tersebut. Karena itu kami dari BARAH bersama koalisi akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang adil,” tegas salah satu perwakilan koalisi dalam konsolidasi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai organisasi masyarakat, tokoh pemuda, dan aktivis menyatakan komitmennya untuk bersama-sama mengawal perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.

Koalisi juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat mereka akan menggelar aksi sosial dan solidaritas masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap Alimusu La Damili serta untuk menyuarakan aspirasi rakyat terkait persoalan tanah yang sedang terjadi.

Aksi tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong perhatian pemerintah daerah agar turun tangan secara serius dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan.

BARAH bersama koalisi masyarakat sipil juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mengawal perjuangan mempertahankan ruang hidup, agar tidak ada lagi warga yang kehilangan tanah dan sumber penghidupannya tanpa kejelasan.

Bagi masyarakat, mempertahankan tanah bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga, keberlanjutan kehidupan, serta keadilan bagi rakyat kecil yang selama ini hidup dari tanah dan alamnya sendiri.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel elevasimedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BADKO HMI Maluku Utara: Permintaan Pemberian Sanksi PPPK SDN 173 Halsel Sarat Tuduhan, Minim Pembuktian
Polemik SDN 173 Halsel Kian Memanas, Surat Bermaterai Kepala Sekolah Tuai Sorotan Tajam Publik
BADKO HMI Maluku Utara Soroti Proyek SDN 173 Halsel yang Molor Dua Tahun, Bupati Bassam Kasuba Tidak Boleh Diam
Dugaan Pelanggaran Sistemik PDAM Halsel: Harmain Rusli Desak Pembatalan Tagihan dan Evaluasi Manajemen
GPM Halsel Harmain Rusli Banta Klarifikasi yang Disampaikan Dirut PDAM 
Belum Kantongi Dokumen Akreditasi, SD Negeri 173 Halsel Terancam Ditutup: “Kalau Sekolah Dicabut, Anak Kami Mau Jadi Apa?”
Apa Kabar Masa Depan Kami? Potret Kehilangan Akreditasi di SD Negeri 173 Halmahera Selatan
Usai Makan Siang Bersama, Panitia dan Guru SMP Negeri 29 Halmahera Kembali Periksa Bahan Ujian
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:04 WIB

BADKO HMI Maluku Utara: Permintaan Pemberian Sanksi PPPK SDN 173 Halsel Sarat Tuduhan, Minim Pembuktian

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:59 WIB

Polemik SDN 173 Halsel Kian Memanas, Surat Bermaterai Kepala Sekolah Tuai Sorotan Tajam Publik

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:10 WIB

Dugaan Pelanggaran Sistemik PDAM Halsel: Harmain Rusli Desak Pembatalan Tagihan dan Evaluasi Manajemen

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:26 WIB

GPM Halsel Harmain Rusli Banta Klarifikasi yang Disampaikan Dirut PDAM 

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:59 WIB

Belum Kantongi Dokumen Akreditasi, SD Negeri 173 Halsel Terancam Ditutup: “Kalau Sekolah Dicabut, Anak Kami Mau Jadi Apa?”

Berita Terbaru

Nasional

Kesempatan Bersalaman dengan Ibu Tinggal Kenangan

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:54 WIB