Halmahera Selatan— Klarifikasi yang disampaikan Direktur Utama PDAM Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, terkait kasus lonjakan tagihan air hingga mencapai Rp967.500, yang dinarasikan semata-mata akibat kebocoran pada instalasi di rumah pelanggan, mendapat bantahan tegas dan berlandaskan hukum dari Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H.
Menurut Harmain, penjelasan tersebut dinilai tidak lengkap, sepihak, dan cenderung memindahkan seluruh beban tanggung jawab kepada masyarakat. Sikap demikian, tegas Harmain, telah mengabaikan hakikat dan kewajiban hukum PDAM sebagai lembaga penyelenggara pelayanan publik, serta bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah menyimak klarifikasi Bapak Dirut, yang menyimpulkan persoalan selesai karena pelanggan mengakui adanya kebocoran dan telah diberikan keringanan pembayaran. Kami dari Gerakan Pemuda Marhaenis dengan tegas menyatakan tidak sependapat dengan narasi tersebut. Penjelasan ini sengaja menutupi fakta hukum bahwa PDAM memiliki tanggung jawab besar yang justru diabaikan. Jangan jadikan persoalan kebocoran instalasi sebagai alasan tunggal untuk membenarkan pembebanan tagihan yang mencekik leher rakyat,” ujar Harmain dalam keterangan pers resminya, Kamis (14/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dipaparkan sendiri oleh pihak manajemen PDAM, indikasi lonjakan pemakaian air sebenarnya sudah tercatat sejak Desember 2025, terus berulang pada Januari, hingga Maret 2026. Artinya, selama empat bulan berturut-turut, sistem pencatatan PDAM merekam pola pemakaian yang jauh di atas batas kewajaran pelanggan tersebut. Kondisi ini, menurut Harmain, menjadi bukti nyata adanya kelalaian dalam sistem kerja PDAM.
“Pertanyaan mendasar dan berlandaskan hukum kami adalah: Selama empat bulan data pemakaian melonjak drastis, tindakan apa yang telah dilakukan oleh petugas PDAM? Apakah tugas petugas hanya sekadar mencatat angka di meteran lalu pergi untuk kemudian mengirimkan tagihan? Di mana letak fungsi pengawasan? Di mana kewajiban memberikan informasi dan peringatan dini kepada pelanggan? Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PDAM selaku pelaku usaha wajib beritikad baik, memberikan informasi yang benar, serta menjamin pelayanan yang tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Diamnya pihak PDAM padahal mengetahui adanya ketidakwajaran merupakan pelanggaran hukum, dan bukanlah kesalahan dari pelanggan,” tegasnya.
Harmain menegaskan, argumen yang menyatakan bahwa “air yang bocor tetap tercatat di meteran sehingga wajib dibayar oleh pelanggan” hanyalah kebenaran dari sisi teknis fisik semata, namun tidak sah secara hukum jika dikaitkan dengan prinsip dan kewajiban pelayanan publik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 dan Pasal 5, penyelenggara pelayanan wajib menjamin layanan yang akuntabel, responsif, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan. PDAM memegang kendali atas data pemakaian setiap bulan, sehingga seharusnya menjadi pihak pertama yang memberikan peringatan apabila ditemukan anomali, bukan justru mendiamkan hingga tagihan menumpuk lalu menyalahkan ketidaktahuan rakyat.
“Bapak Dirut menyebutkan bahwa pelanggan baru menyadari adanya kebocoran setelah tagihan senilai Rp967 ribu itu diterima. Hal itu memang benar adanya. Namun, pertanyaan krusialnya adalah: Mengapa PDAM yang sudah memegang data lonjakan tersebut sejak bulan Januari lalu justru diam saja? Seandainya saat itu juga ada tindakan berupa peringatan atau pengecekan langsung, persoalan pasti selesai saat itu juga dan tagihan tidak akan membengkak hingga sejuta rupiah. Kelalaian pengawasan dari pihak PDAM inilah yang menjadi penyebab utama kerugian, mengapa seluruh beban itu harus dibebankan 100% kepada pelanggan? Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen, yang melarang ketentuan yang merugikan konsumen dengan cara mengurangi hak-hak mereka atau membebankan tanggung jawab yang sejatinya bukan kewajibannya,” tandas Harmain.
Terkait kebijakan pemberian keringanan dan pembayaran secara cicilan yang disampaikan sebagai bentuk solusi, Harmain menegaskan langkah tersebut bukanlah sebuah prestasi, melainkan kewajiban hukum yang seharusnya berjalan otomatis. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang mengamanatkan PDAM wajib menyelesaikan keluhan pelanggan secara adil serta memberikan kemudahan apabila ditemukan ketidakwajaran akibat kelalaian sistem atau lemahnya pengawasan.
“Kenyataannya, masalah ini belum selesai. Kebijakan keringanan yang diberikan hanya bersifat penanganan kasus per kasus, sementara sistem pelayanannya masih ditemukan cacat fatal. Kami meminta Bapak Dirut PDAM untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pembacaan meteran, mekanisme peringatan dini, dan memastikan seluruh alat ukur yang digunakan sudah ditera ulang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024, agar data yang dijadikan dasar penagihan benar-benar sah dan akurat. Kami tegaskan, jangan sampai ada lagi rakyat yang terbebani tagihan tidak wajar akibat kelalaian sistem,” serangnya.
GPM Halmahera Selatan meminta Pemerintah Daerah selaku pemegang saham dan pemilik kebijakan utama untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat, mengingat air merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak asasi setiap warga negara. Harmain menegaskan prinsip yang menjadi pegangan tegas organisasinya: Rakyat wajib membayar air yang mereka pakai, TETAPI PDAM wajib menjamin sistem pengawasan, keterbukaan informasi, dan kualitas pelayanan yang benar sesuai undang-undang.
“Apabila terjadi kebocoran yang tidak diketahui dan tidak disadari oleh pelanggan semata-mata karena PDAM tidak pernah memberikan kabar atau peringatan, maka secara hukum PDAM tidak berhak menagih secara penuh. Klarifikasi yang disampaikan oleh Dirut PDAM kemarin menurut kami belum menjawab persoalan hukum yang mendasar ini. Kasus seperti ini ternyata dialami pula oleh warga di wilayah lain, tidak hanya terbatas di desa Wayamiga saja.
Oleh karena itu, kami akan terus mengawal persoalan ini hingga lahir perbaikan sistem yang nyata dan menyeluruh, bukan sekadar penjelasan seremonial untuk meredam keluhan semata,” pungkas Harmain Rusli.













